Namun sebelumnya, Ek akan menjalani sidang di pengadilan umum lebih dulu. "Kalau dia bersalah dan dihukum, baru kami gelar sidang etik profesi," kata dia. Sejak Sabtu 23 Februari lalu, Ek dan seorang kawannya yang pekerja serabutan, Sy, ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi atas bocah FFG yang berusia 5 tahun.
Keterangan visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan pra rekonstruksi menjadi bukti kuat perbuatan Ek dan Sy. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Timur. Keduanya diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Hingga kini, menurut Rikwanto, polisi masih menyelidiki motif mereka melakukan perbuatan keji itu. "Masih kami dalami. Mereka bakal dites psikologi, kami selidiki juga perilaku dalam kehidupan sehari-harinya."
ATMI PERTIWI
0 komentar:
Posting Komentar